Kompetensi Profesional Guru

20.06


Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Asian Institut for Teacher Education mengemukakan kompetensi profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan, baik filosofis maupun psikologis.
  2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
  3. Mempu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
  4. Mengerti dan dapat menerapkan berbagai media, fasilitas, dan sumber-sumber belajar lainnya secara efektif.
  5. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
  6. Mampu melaksanakan evaluasi belajar.
  7. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.

Lebih khusus lagi kompetensi profesional tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Menguasai bahan meliputi:
a.       Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah;
b.      Menguasai bahan pendalaman/aplikasi bidang studi.
2.      Mengelola program pembelajaran meliputi:
a.       Merumuskan tujuan pembelajaran;
b.      Mengenal dan dapat menggunakan metode pembelajaran;
c.       Memilih dan menyususn prosedur pembelajaran yang tepat;
d.      Melaksanakan program pembelajaran secara efektif.
3.      Mengelola kelas yang meliputi:
a.       Mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran;
b.      Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif.
4.      Menggunakan media dan sumber belajar meliputi:
a.       Mengenal, memilih, dan menggunakan media pembelajaran;
b.      Membuat alat-alat bantu pembelajaran sederhana;
c.       Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran;
d.      Mengembangkan laboratorium;
e.       Menggunakan perpustakaan dalam proses pembelajaran;
5.      Menguasai landasan-landasan kependidikan
6.      Mengelola interaksi pembelajaran.
7.      Menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran.
8.      Mengenal fungsi layanan dan bimbingan meliputi:
a.       Mengenal fungsi progran layanan dan bimbingan;
b.      Menyelenggarakan program layanan dan bimbingan di sekolah.
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi:
a.       Mengenal dan penyelenggaraan administrasi sekolah;
b.      Menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna kepentingan pembelajaran.
11.  Memiliki sifat-sifat yang mendorong kemajuan pendidikan.
12.  Memahami peserta didik.
13.  Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam proses pembelajaran.
14.  Mampu meneliti masalah-masalah pendidikan.
15.  Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan.
16.  Merencanakan program pendidikan.
17.  Menerapkan berbagai keahlian bidang pendidikan.
18.  Menilai dan menguji proses pendidikan dan pembelajaran.
19.  Menguasai, melaksanakan, dan menilai ilmu yang menyangkut bidang studi.
20.  Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
21.  Membina dan mengembangkan kurikulum di sekolah dan di luar sekolah.
22. Menilai dan memperbaiki kurikulum sekolah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemajuan zaman.
23.  Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images