Kompetensi Profesional Guru
20.06Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Asian Institut for Teacher Education mengemukakan kompetensi profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
- Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan, baik filosofis maupun psikologis.
- Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
- Mempu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
- Mengerti dan dapat menerapkan berbagai media, fasilitas, dan sumber-sumber belajar lainnya secara efektif.
- Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
- Mampu melaksanakan evaluasi belajar.
- Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Lebih
khusus lagi kompetensi profesional tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Menguasai
bahan meliputi:
a.
Menguasai
bahan bidang studi dan kurikulum sekolah;
b.
Menguasai
bahan pendalaman/aplikasi bidang studi.
2.
Mengelola
program pembelajaran meliputi:
a.
Merumuskan
tujuan pembelajaran;
b.
Mengenal
dan dapat menggunakan metode pembelajaran;
c.
Memilih
dan menyususn prosedur pembelajaran yang tepat;
d.
Melaksanakan
program pembelajaran secara efektif.
3.
Mengelola
kelas yang meliputi:
a.
Mengatur
tata ruang kelas untuk pembelajaran;
b.
Menciptakan
iklim pembelajaran yang kondusif.
4.
Menggunakan
media dan sumber belajar meliputi:
a.
Mengenal,
memilih, dan menggunakan media pembelajaran;
b.
Membuat
alat-alat bantu pembelajaran sederhana;
c.
Menggunakan
dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran;
d.
Mengembangkan
laboratorium;
e.
Menggunakan
perpustakaan dalam proses pembelajaran;
5.
Menguasai
landasan-landasan kependidikan
6.
Mengelola
interaksi pembelajaran.
7.
Menilai
prestasi peserta didik untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran.
8.
Mengenal
fungsi layanan dan bimbingan meliputi:
a.
Mengenal
fungsi progran layanan dan bimbingan;
b.
Menyelenggarakan
program layanan dan bimbingan di sekolah.
9.
Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi:
a.
Mengenal dan penyelenggaraan administrasi
sekolah;
b.
Menyelenggarakan
administrasi sekolah.
10.
Memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
kepentingan pembelajaran.
11.
Memiliki
sifat-sifat yang mendorong kemajuan pendidikan.
12.
Memahami
peserta didik.
13.
Menampilkan
keteladanan dan kepemimpinan dalam proses pembelajaran.
14.
Mampu
meneliti masalah-masalah pendidikan.
15.
Mengembangkan
teori dan konsep dasar kependidikan.
16.
Merencanakan
program pendidikan.
17.
Menerapkan
berbagai keahlian bidang pendidikan.
18.
Menilai
dan menguji proses pendidikan dan pembelajaran.
19.
Menguasai,
melaksanakan, dan menilai ilmu yang menyangkut bidang studi.
20.
Melaksanakan
kurikulum yang berlaku.
21.
Membina
dan mengembangkan kurikulum di sekolah dan di luar sekolah.
22. Menilai
dan memperbaiki kurikulum sekolah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kemajuan zaman.
23.
Memahami
dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.
0 komentar